Senin, 09 Maret 2009

Kenaikan Harga Airport TAX

ADA KENAIKAN AIRPORT TAX, TERUTAMA DI BANDARA SOEKARNO-HATTA, CENGKARENG

MOHON PERHATIKAN DI BAWAH INI !!!

PT Angkasa Pura II akan menaikkan tarif pelayanan Jasa Penumpang pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax sebesar 30 persen di Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan di Bandara lain yang dikelola AP II, kenaikan berkisar antara 25-50 persen.

Kenaikan ini juga telah disetujui Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dalam surat keputusannya No PR 303/1/2/Phb 2009 tanggal 15 Januari 2009.

Kenaikan tarif ini akan berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional.

Untuk internasional, kenaikan tarif akan diberlakukan mulai 1 Maret 2009.

Sedangkan untuk domestic, kenaikan akan diberlakukan mulai 15 Maret 2009.

Kenaikan ini terjadi untuk 10 buah Bandara yang dikelola AP II, kecuali untuk airport tax internasional di Bandara Polonia Medan , tidak mengalami kenaikan.

Berikut kenaikan tarif airport tax di 10 Bandara:

Nama Bandara

Kota

Apt Tax Dom In IDR

Apt Tax Int'l In IDR



Sebelum

Sesudah

Sebelum

Sesudah







Soekarno Hatta, CGK

Jakarta

30.000,-

40.000,-

100.000,-

150.000,-

Polonia

Medan

25.000,-

35.000,-

75.000,-

75..000,-

Badarudin II

Palembang

25.000,-

35.000,-

75.000,-

100.000,-

Minangkabau

Padang

25.000,-

35.000,-

75.000,-

100.000,-

ST. Syarif Kasim II

Pekan Baru

25.000,-

30.000,-

60.000,-

75.000,-

Halim Perdana Kusuma

Jakarta

25.000,-

30.000,-

75.000,-

80.000,-

Supadio

Pontianak

25.000,-

30.000,-

60.000,-

75.000,-

Sultan Iskandarmuda

Banda Aceh

15.000,-

25.000,-

60.000,-

100.000,-

Husein Sastranegara

Bandung

15.000,-

25.000,-

60..000,-

75.000,-

Raja H. Fisabililah

Tanjung Pinang

15.000,-

20.000,-